TANGERANG - Sat Lantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengimbau para pengemudi ojek online (ojol) untuk bersama-sama mematuhi peraturan lalu lintas.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Kompol Bernard Bachtera Saragih saat "Ngopi Kamtibmas" bersama puluhan pengendara ojol di Pull Goban M-1 Bandara Soetta, Kamis (25/7) malam.
"Diimbau melengkapi surat surat kendaraan, memakai helm SNI, tidak berboncengan lebih dari satu orang, tidak melawan arah, " imbau Bernard didampingi wakilnya Kompol Tugiyo.
Lebih lanjut, Bernard juga berpesan bila melihat atau mengalami masalah terkait lalu lintas maupun kamtibmas agar segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti.
"Kami juga mengimbau untuk rutin melaksanakan pengecekan kendaraan secara berkala, agar tidak terjadi kendala di perjalanan. Tidak menggunakan Hp saat berkendara, " kata Bernard.
Menurut Bernard, "Operasi Patuh Jaya 2024" di Bandara Soetta masih berlangsung sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 dan 14 target sasaran pada operasi kepolisian tersebut.
Untuk itu, dirinya mengajak seluruh pengendara kendaraan di Bandara Soetta agar bersama-sama menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu-lintas di jalan raya ataupun di tol.
"Utamakan keselamatan dalam berkendara. Ingat, keluarga tercinta telah menanti di rumah, " pesan Bernard turut didampingi AKP Kuswandrito, Ipda Ali P, Ipda Agus M, Ipda Ayo S, Ipda Sumbodo, Aiptu Agung, Briptu Rahmat Hidayat.
Herman, salah satu pengemudi ojol mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh Polresta Bandara Soetta tersebut. Menurut dia, hal itu sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
"Terima kasih kepada Polresta Bandara Soetta. Kegiatan ini sangat bagus lantaran dapat menciptakan komunikasi positif antara Polisi dengan masyarakat, " kata Herman didampingi rekan sejawatnya di lokasi kegiatan.
Diketahui, pada Operasi Patuh Jaya 2024 yang berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024, ada 14 target sasaran di antaranya sebagai berikut :
1. Melawan arus.
2. Berkendara dibawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan hp saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara dibawah umur.
8. Kendaraan R2 berboncengan lebih dari 1.
9. Kendaraan R4 tidak memenuhi layak jalan.
10. KR R2 dan R4 tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar Marka jalan.
12. Memasang rotator/sirine bukan peruntukannya.
13. Menggunakan plat nomor / TNKB palsu.
14. Penertiban parker liar.
(Hms/Hadi)